Rugikan perusahaan negara, Pakar: Pejabat BUMN tak bisa dijerat korupsi

Guru Besar FH Unpad berpendapat demikian karena BUMN memiliki kekhususan sistematis (lex specialis).

Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada November 2019. Google Maps/Lutfhy Hasn Balgohm

Pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dinilai tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika kebijakannya merugikan negara dalam menjalankan "perusahaan pelat merah". Dalihnya, BUMN memiliki kekhususan sistematis (lex specialis) jika meninjau Pasal 14 UU Tipikor.

Oleh karena itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), I Gede Pantja Astawa, mendorong UU BUMN dan UU Tipikor menjadi acuan dalam menentukan terjadi atau tidaknya praktik korupsi di perusahaan negara.

"UU BUMN Pasal 11 disebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Lantaran kekayaan negara sudah dipisahkan, sambung Pantja, tidak bisa serta merta kerugian yang terjadi di BUMN dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Pangkalnya, kerugian atau pelanggaran yang terjadi tidak disebutkan secara eksplisit sebagai korupsi di dalam UU BUMN.

Dengan demikian, UU Tipikor tidak bisa dipakai. "Namun, faktanya tidak demikian. Kerugian yang terjadi di BUMN langsung dimasukkan dalam kasus korupsi," katanya.