Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi terkait meme Anies Baswedan

Ruhut Sitompul dianggap melakukan tindak pidana rasisme.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin Ruhut Sitompul di Menteng, Jakarta, Sabtu (17/11).

Politikus Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana rasisme.

Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).

Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega tertera sebagai orang yang melaporkan. 

Zulpan mengatakan, penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Terlebih, laporan itu baru masuk kamarin (12/5), sehingga membutuhkan proses analisa sebelum memanggil saksi.