Ruslan Buton ditangkap usai meminta Jokowi mundur

Ahmad Ramadhan menerangkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui rekam suara itu benar miliknya.

Dua anggota polisi sedang berjaga di Poso, Sulawesi Tenggara. Foto Antara.

Tim gabungan TNI-Polri mengamankan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton. Dia diamankan, karena viralnya surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Mantan anggota TNI AD itu, ditangkap di kediamannya wilayah Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5) pukul 10.30 WITA. Dia ditangkap, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas rekaman suaranya yang meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, Ruslan Buton saat ini masih diperjalanan menuju ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. "Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui rekam suara itu benar milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020, menggunakan telepon seluler tersangka dan didistribusikan ke grup-grup WA Serdadu Ekstrimatra," kata Ramadhan, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (29/5).

Menurut Ramadhan, penyidik masih belum mengetahui motif dari Ruslan membuat rekaman suara tersebut. Namun, telepon genggam yang telah digunakan untuk merekam sudah disita. "Selanjutnya, akan didalami saat dia tiba di Bareskrim," ujarnya.

Tersangka Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.