RUU Minerba sarat kepentingan investor

RUU Minerba disebut minim kepentingan lingkungan hidup, sebaliknya lebih banyak mengakomodir kepentingan investor.

t RUU Minerba dinilai tidak mengakomodir kepentingan rakyat./Antara Foto

Peneliti Auriga Nusantara Hendrik Siregar menyoroti prosedur yang dilewati dalam penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Pasalnya sebelum penyerahan tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah mengembalikan DIM dari pemerintah, lantaran belum adanya harmonisasi antara kementerian terkait.

"Celakanya tadi malam salah satu kementerian tidak hadir dan mengatakan belum tanda tangan lalu mengatakan memang belum sesuai dengan apa yang sebenarnya mereka inginkan," ucap Hendrik Siregar dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (26/9).

Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian. Sementara persoalan yang dianggap belum sesuai seperti yang diinginkan ialah mengenai perizinan smelter yang tumpang tindih antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Perindustrian.

Kejanggalan tersebut memperlihatkan adanya 'permainan' terselubung. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan instruksi agar pembahasan empat RUU yang salah satunya RUU Minerba ditunda terlebih dahulu.