ICW: RUU Perampasan Aset maksimalkan pemulihan kerugian negara

Arah politik hukum era Presiden Jokowi dinilai terfokus hanya untuk melemahkan institusi pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto Antara/dokumentasi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan. Kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, beleid itu menjadi suplemen dalam pemberantasan korupsi, khususnya demi memulihkan kerugian negara.

Berdasarkan data ICW pada semester pertama 2020, imbuh Kurnia, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi mencapai Rp39 triliun. Sedangkan, vonis uang pengganti hanya Rp2,3 triliun.

"Data ini seharusnya semakin menggambarkan betapa pentingnya mempercepat pengesahan dan pengundangan RUU Perampasan Aset. Jadi ke depan, fokus utama bukan hanya sekadar memenjarakan, akan tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya secara tertulis, Rabu (17/2).

Lebih lanjut, Kurnia berpendapat, dengan rancangan regulasi tersebut penegak hukum tidak perlu khawatir jika pelaku rasuah melarikan diri. Sebab, yang akan menjadi objek dari penanganan perkara adalah aset milik koruptor.

"Selain itu, sistem pembuktian di persidangan pun akan berbeda, karena mengakomodir sistem pembalikan beban pembuktian," jelasnya.