RUU PKS dinilai melengkapi UU yang telah ada

UU terkait pencabulan susah untuk menjerat pelaku yang melakukan kekerasan seksual tanpa kontak fisik. 

Ilustrasi / Pixabay

Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) menanggapi berita hoaks terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah terlanjur beredar di masyarakat.

JKP3 juga merespons petisi provokatif bertajuk 'Tolak RUU Pro-Zina' yang menyasar RUU PKS. Penyeru petisi menuduh RUU PKS melanggengkan free sex.

Namun, petisi tersebut hanya tuduhan tidak berdasar belaka, sebab justru RUU PKS melengkapi UU kekerasan seksual terkait pencabulan dan kekerasan seksual dalam UU ITE.

UU terkait pencabulan susah untuk menjerat pelaku yang melakukan kekerasan seksual tanpa kontak fisik. 

"Pasal-pasal pencabulan hanya menjerat korban kekerasan seksual dengan kontak fisik, seperti terbukti menyentuh, meremas, dan meraba area sensitif korban," kata Riska Carolina selaku pembicara dari Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).