RUU Sisdiknas dinilai sesat pikir, pengamat: Membahayakan masa depan

Dalam RUU Sisdiknas, wajib belajar dikonsepkan sebagai kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya.

Ilustrasi wajib belajar. Alinea.id/Dwi Setiawan

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai sesat pikir. Pangkalnya, wajib belajar dikonsepkan sebagai kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya.

"Ditambah lagi kewajiban orang tua untuk menanggung biaya pendidikan," ujar pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji, dalam keterangannya, Senin (19/9).

Dia menerangkan, Program Education for All UNESCO mengamanatkan pemerintah memberikan akses kepada seluruh warga negara agar dapat bersekolah. "Itu 100% dibiayai oleh negara dan bukan oleh masyarakat."

"Pemikiran dalam RUU Sisdiknas ini membahayakan masa depan pendidikan karena tidak sesuai konstitusi," imbuh dia.

Menurut Indra, pemerintah dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah dimandatkan menggelar wajib belajar. Kemudian menteri terkait menjadi penanggung jawab pendidikan.