Saat label teroris melekat pada NII

Dalam beberapa tahun terakhir, Densus 88 Polri rutin mencokok anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Ilustrasi teroris. Alinea.id/Firgie Saputra

Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dianggap "naik kelas". Tak hanya berstatus sebagai kelompok radikal, organisasi itu kini kian jamak dikategorikan kelompok teroris. Dari serangkaian penangkapan terhadap anggotanya di berbagai daerah, kepolisian menyimpulkan NII tengah mempersiapkan aksi teror di Indonesia. 

"Program (produksi senjata) itu sudah berjalan oleh mereka. Sudah ada orangnya dan punya kontak itu. Itu akan menjadi tempat membuat persenjataan. Itu yang di Sumatera Barat,” ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada Alinea.id, Rabu (13/4).

Salah satu barang bukti yang ditemukan ialah perkakas pandai besi yang bakal digunakan untuk membuat senjata. Bukti-bukti itu didapat dari penyisiran personel Densus 88 di Kabupaten Dharmarasya dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (25/3) lalu. Dari dua kabupaten itu, Densus 88 juga menangkap 16 kader NII. 

Dari identifikasi bukti-bukti dan keterangan para saksi, menurut Aswin, kelompok NII sudah rutin menggelar pelatihan militer (idad) terhadap para anggotanya. Tanpa merinci, ia juga menyebut kelompok tersebut sudah punya rencana untuk menggelar aksi-aksi teror. 

“Kemudian, pola atau struktur yang bersifat klandestin ayau tersembunyi, dan lain-lain yang menyangkut barang bukti yang holistik. Sehingga (kepolisian) menetapkan kasus NII ini adalah kasus terorisme,” terang Aswin.