Praperadilan, saksi ahli Polri nilai Pasal 93 kuat disangkakan ke Rizieq

Polri sebut penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab sudah sesuai ketentuan.

Foto ilustrasi/Pixabay

Eva Achjani Zulfa, saksi ahli pidana Polri menilai Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kuat disangkakan ke Muhammad Rizieq Shihab. Eva menjelaskan, penggunaan pasal tersebut sudah tepat karena adanya Keputusan Presiden Tahun 2020.

Dalam konteks pasal kekarantinaan, jelas dia, dapat diberlakukan apabila kondisi kesehatan dinyatakan darurat.

"Sekarang kondisi kedaruratan kesehatan sebetulnya sudah terjadi, mengacu Kepres Tahun 2020," ucap Eva dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Dia menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, dalam kondisi darurat kesehatan, masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kemudian, tidak boleh melakukan tindakan seperti penghasutan yang memicu adanya pelanggaran terhadap ketetapan aturan yang ada.

Senada disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki bahwa tidak ada kekeliruan terhadap sangkaan pasal yang diberikan.