Saksi akui aliran Rp50 juta untuk urus izin ke Nurdin Basirun

Uang Rp50 juta diserahkan ke bawahan Nurdin Basirun sebagai biaya urus perizinan.

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Karyawan PT Damai Eco Wisata Hendrik Tan Sandi mengaku memberikan Rp50 juta kepada bawahan Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun, untuk biaya proses permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di pesisir dan pengairan laut seluas 200 hektare. Uang tersebut diberikan agar Pemprov Kepri menerbitkan surat izit tersebut.

"Kalau tidak salah Rp50 juta. Itu dimintakan Pak Budi pada saat kami mengajukan perizinan. Katanya ini untuk biaya pengurusan izin dari awal sampai akhir," ujar Hendrik saat bersaksi untuk Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono, untuk biaya proses pengurusan perizinan, mulai dari akomodasi, transportasi, survei, hingga pembuatan peta. Uang diberikan agar permohonan izin yang diajukan PT Damai Eco Wisata dapat terbit.

"Setelah saya memberikan biaya, izinnya baru dikeluarkan. Kalau saya tidak memberikan, izinnya tidak diberikan ke saya," kata Hendrik. 

Selain itu, dia juga mengaku ada aliran dana lain yang diberikan pada perusahaannya kepada Budy. Namun uang tersebut diminta Budy sebagai pinjaman untuk keperluan pribadi. Nilainya Rp15 juta.