Saksi HRS sebut tidak ada aparat bubarkan kerumunan maulid

Satpol PP, TNI, dan Polri membantu pengamanan dan hanya memberikan imbauan penerapan prokes.

Massa dari berbagai daerah yang hendak menjemput Imam Besar FPI, Rizieq Shihab memadati akses tol menuju bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Kamis (7/1).

Abdul Qadir, warga Petamburan yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan HRS menyatakan aparat gabungan tidak pernah membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab.

Menurut kesaksiannya dalam persidangan, aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI justru mengamankan acara yang berlangsung. Kendati demikian, imbauan dari aparat gabungan memang diberikan meski bukan terkait pembubaran acara.

"Kalau yang saya lihat hampir semua pakai masker. Petugas tidak ada yang membubarkan. Dia (Dishub) aturan jalan karena jalanan ditutup," tuturnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Kuasa hukum HRS, Alamasyah mengaku, keterangan saksi tersebut memperkuat bukti tidak sahnya penetapan tersangka kliennya atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).