Saksi korupsi bansos Covid-19 KBB kembali mangkir

KPK mengimbau, agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Enam saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2020 mangkir tanpa konfirmasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mereka untuk datang dalam pemanggilan berikutnya.

"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (9/7).

Adapun saksi yang tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi adalah Ketua Badan Amil Zakat KBB, Hilman Farid; Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah KBB/Kabid Bina Marga 2017-2019, Moch. Ridwan Evi; swasta, Rini Rahmawati; serta pegawai negeri sipil (PNS), Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.

Enam orang tersebut sedianya akan diminta keterangan untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Kamis (8/7). Adapun mangkirnya para saksi bukan kali pertama. Dalam jadwal pemeriksaan pada Rabu (7/7), tiga saksi juga tak hadir tanpa konfirmasi.

Saksi yang dimaksud, Kepala bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana; ibu rumah tangga, Seftriani Mustofa; dan pedagang, Tugihadi. "Para saksi tidak hadir dan tidak mengonfirmasi. KPK tetap mengimbau untuk kooperatif hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," ucap Ipi.