Saksi kunci kasus Perindo meninggal dunia 

Kejaksaan Agung pastikan meninggalnya IP tidak menghambat proses pengumpulan alat bukti keterlibatan pihak lain.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Saksi berinisial IP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang meninggal di Kejaksaan Agung (Kejagung) berperan penting dalam proses penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Suprdi menyebut, saksi tersebut dianggap dapat memberikan keterangan yang menjadi kunci adanya tersangka lain. 

Namun, pemeriksaan belum sempat dilakukan saat IP mengalami kejang hingga sesak nafas. "Iya bisa dibilang saksi kunci," kata Supardi kepada Alinea, Jumat (22/10).

Menurut Supardi, panggilan pemeriksaan kemarin kepada IP bukanlah pertama kalinya. Dia sempat menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sehingga penyidik menganggapnya saksi kunci. "Statusnya tapi saksi," ujarnya.

Supardi sendiri memastikan dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo masih ada tersangka lainnya dari pihak internal maupun swasta. Meninggalnya IP juga dipastikan tidak menghambat proses pengumpulan alat bukti keterlibatan pihak lain.