Samco Farma dan Ciubros Farma masuk daftar produsen obat tercemar EG-DEG

Dengan ini, ada lima industri farmasi yang hingga saat ini dinyatakan tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.

Ilustrasi obat sirup. Freepik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan dua nama perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan produksi obat. Kedua perusahaan dimaksud yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Dengan ini, ada lima industri farmasi yang hingga saat ini dinyatakan tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup. Sebelumnya BPOM telah mengumumkan tiga nama perusahaan yakni, PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari penelusuran yang dilakukan terkait penggunaan Propilen Glikol (PG) sebagai bahan baku pelarut dalam produksi obat sirup. Dalam hal ini, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap obat-obat yang diproduksi industri farmasi tersebut.

"Ada dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu (9/11).

Hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi dari kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan pelarut PG yang tidak memenuhi persyaratan.