Sanksi pajak kendaraan bermotor tak lagi berlaku

Per Kamis, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tidak lagi berlaku.

Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Per Kamis denda pajak kendaraan dihapus Pemprov DKI Jakarta./Antara Foto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Sanksi administrasi pajak kendaraan tidak lagi berlaku mulai Kamis.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 menetapkan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dalam surat tersebut, tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

Pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).