Sanksi menanti Setya Novanto karena pelesiran

Setya Novanto terancam tak mendapat pengurangan masa hukuman.

Kabag Humas dan Protokoler Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto. /Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau KTP-el Setya Novanto terancam mendapat sanksi karena pergi ke toko bangunan saat mendapatkan izin berobat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung, Jawa Barat. Pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Golkar itu tergolong serius.

Kabag Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukuma dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, salah satu sanksi yang berpotensi diterima Novanto adalah tidak menerima pengurangan masa tahanan dalam bentuk remisi. Salah satu indikator penilaian narapidana untuk mendapatkan remisi ialah berkelakuan baik. 

Menurut Ade, pelanggaran yang dilakukan Novanto dengan pergi ke toko bangunan mencerminkan suatu penilaian yang buruk. "Sangat sulit untuk mendapatkan remisi, paling utama adalah justice collaborator-nya," kata Ade di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Dalam perjalanan kasusnya, Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, memang pernah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim lantaran pengajuan JC Setnov tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Ade menegaskan, Ditjen Pemasyarakatan akan menjatuhkan hukuman atas perbuatan Setnov. Salah satu bentuk sanksi terhadap narapidana yang melanggar aturan adalah hukuman kurangan selama enam hari di ruang isolasi.