Jadi sarang perdagangan orang, Kemlu diminta buat perjanjian dengan Kamboja

Sebelumnya, sebanyak 62 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban penyekapan di Kamboja karena tertipu peluang kerja.

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). Foto AFP/Juni Kriswanto

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diminta mengevaluasi perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja dan memperketat proses penempatannya.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Whisnuwardhani, Kamboja merupakan salah satu negara yang baru-baru ini menjadi sarang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk dari Indonesia.

"KSP mengajak Kemlu untuk membuat perjanjian bilateral dengan pihak Kamboja agar kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan dalam kerja sama perlindungan kedua negara," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Kemenlu dan KBRI Kamboja baru-baru ini menyelamatkan 62 PMI yang sempat disekap di Kamboja dan menjadi korban penipuan peluang kerja. Pekerjaan bodong tersebut disertai dengan iming-iming gaji sebesar US$1.000-US$1.500 atau setara Rp15-Rp22 juta.

Setelah para PMI tersebut berangkat dan tiba di suatu perusahaan di Kamboja, mereka justru dijadikan operator sebuah investasi bodong dan penipuan. Para korban juga tidak gaji sesuai tawaran, mengalami overwork, dan paspor ditahan agen-agen di Phnom Penh.