Satgas Antimafia Bola serahkan Joko Driyono ke kejaksaan

Joko Driyono akan menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono (kiri) bergegas menuju mobil saat pelimpahan berkas perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4)./ Antara Foto

Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menyerahkan tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Agung. Dengan hal ini, dia juga akan menjalani masa penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menyelesaikan tugas dalam menangani kasus mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola yang akrab disapa Jokdri.

"Hari ini berkas kasus penghilangan barang bukti atas tersangka Joko Driyono dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya pada tanggal 4 April 2019 sudah dinyatakan p21, artinya sudah lengkap baik itu materil dan Materil," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4).

Pelimpahan ini membuat Jokdri akan menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama ini, dia mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah telah memeriksa sekitar 15 orang untuk menangani kasus ini. Sejumlah dokumen, mobil, laptop, dan beberapa potongan kertas yang diduga dokumen keuangan klub Persija Jakarta, telah diamankan sebagai barang bukti.