Satgas BLBI sita dan cairkan harta obligor BLBI, Kaharudin Ongko

"Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," ungkap Menkeu.

Konpers Satgas BLBI (Foto: Humas Kemenkeu)

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko. Dia merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

Sejak dibentuk April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana (Satgas) BLBI terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara. 

Hal ini disampaikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/09) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

"Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," ungkap Menkeu dikutip dari laman setkab.go.id. 

Di antara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu mengungkapkan, telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.