Satgas BLBI panggil Kaharudin Ongko tagih duit triliunan

Satgas BLBI meminta Kaharudin Ongko hadiri pemanggilan pada Selasa 7 September.

Ilustrasi/Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memanggil salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor S-3/KSB/PP/2021/TGL 30 Agustus 2021, terkait pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.

Satgas meminta yang bersangkutan hadir pada Selasa 7 September 2021, pukul 10.00 WIB, di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Agenda pertemuan dengan protokol kesehatan ketat tersebut untuk menyelesaikan dua hak tagih negara atas dana BLBI. Pertama, Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional.

"Kedua, Rp359.435.826.603,76 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga rupiah tujuh puluh enam sen) dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta," tulis Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam pengumuman itu, dikutip Sabtu (4/9/2021).