Satgas Citarum Harum segel perusahaan pencemar lingkungan

PT GMK dan ZXT kedapatan membuang limbah industri ke Sungai CItarum.

Personel Satgas Citarum Harum mengecor saluran limbah PT Gracia Mega Karya karena mengarah ke Sungai Citarum di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jabar, Senin (27/7/2020). Dokumentasi Pemprov Jabar

Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum menyegel mesin dan mengecor saluran limbah PT Gracia Mega Karya (GMK) dan Zhong Xin Textile (ZXT) di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pangkalnya, masih membuang limbang ke Sungai Citarum usai diperingatkan sebelumnya.

"PT Gracia Mega Karya ini masih ditemukan beberapa saluran limbah yang sengaja dibuat dan mengarah ke Sungai Citarum, akibatnya kita menyegel beberapa mesin di perusahaan textile tersebut," kata Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, Kolonel Kav Purwadi.

Saat inspeksi serta menjatuhkan sanksi ke GMK, Senin (27/7), satgas juga mendapati sebuah sumur dan saluran yang diduga menjadi pembuangan air limbah dan mengarah langsung ke Sungai Citarum.

Sedangkan di ZXT, seluruh saluran air diduga menjadi endapan bekas limbah. "Pipa itu langsung dari bak penampungan. Kemungkinan selatnya langsung ke anak sungai, lalu ke Citarum," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Robby Dewantara, menerangkan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera. Pangkalnya, kedua perusahaan terindikasi membuang limbah memakai pompa dan saluran saluran baru serta limbah yang buang masuk ke sumur.