Satgas Mafia Bola tetapkan 3 tersangka penghancuran barang bukti

Ketiga tersangka menghancurkan barang bukti terkait pengaturan skor.

Sejumlah pengunjuk rasa gabungan suporter Indonesia meletakkan spanduk di jalan masuk tempat Kongres PSSI 2019 berlangsung, di Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1). /Antara Foto.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan tiga orang tersangka atas nama Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Ketiganya, menurut Dedi, bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, atau menghancurkan barang bukti, dengan masuk daerah yang sudah dipasang garis polisi di Kantor Komisi Disiplin PSSI, Rasuna Office Park, Jakarta Selatan.

“Sesuai Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan,” kata Dedi, dalam pesan yang diterima reporter Alinea.id, Sabtu (9/2).

Seperti diketahui, sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola menggeledah dan menyegel kantor Komdis PSSI pada Jumat (1/2). Penggeledahan itu terkait kasus pengaturan skor.