Satgas Pangan minta pengusaha batasi penjualan bahan pokok

Pembelian beras, minyak, mie instan, dan gula oleh masyarakat dibatasi.

Pedagang melayani penjualan bahan pokok di Pasar Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (5/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Satgas Pangan Mabes Polri meminta para pedagang untuk membatasi penjualan sejumlah bahan pokok, guna untuk menjamin ketersediaan bahan pangan di pasaran. Hal tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim yang ditandatangani Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Danies Tahi Monang Silitonga.

Daniel mengatakan, surat yang ditujukan pada Asosiai Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo itu diterbitkan untuk menindaklanjuti situasi di tengah penanganan coronavirus di Indonesia, yang akan mempengaruhi kebutuhan pangan Indonesia. Diharapkan tak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

"Iya, memang semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," ujar Daniel saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3).

Dalam surat tersebut, tercantum pembelian beras oleh masyarakat dibatasi dengan jumlah maksimal 10 Kg. Selain itu, pembelian gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Menurut Daniel, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang berupaya melakukan permainan harga bahan pangan. Kendati demikian, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok memang terjadi dikarenakan adanya peningkatan permintaan.