Satgas Pangan Polri akan cegah penyimpangan alokasi minyak goreng

Satgas Pangan Polri melibatkan Bhabinkamtibmas di setiap wilayah untuk melakukan patroli.

Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj/pri.

Satgas Pangan Polri mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penyimpangan alokasi minyak goreng. Apalagi, hal itu akibat disparitas harga antara produk curah dan kemasan.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, langkah tersebut antara lain melaksanakan kegiatan monitoring produksi dan distribusi minyak goreng curah. Ia melibatkan Bhabinkamtibmas di setiap wilayah untuk melakukan patroli.

“Disparitas harga yang cukup besar ini tentunya rawan terjadi penyimpangan distribusi dan alokasi,” kata Helmy dalam keterangan kepada Alinea.id, Sabtu (26/3).

Saat ini HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg, menurutnya, cukup jauh di bawah HAK (Harga Acuan Keekonomian). Sehingga, Satgas Pangan menerapkan langkah selanjutnya untuk melakukan tracking alur pendistribusian minyak goreng curah dari proses produksi hingga pendistribusian sampai konsumen. 

“Terutama dalam pendistribusian harus terpantau dengan jelas dan diawasi oleh lembaga terkait,” kata mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini.