Satgas PMK keluarkan edaran atur lalu lintas ternak berbasis zonasi

Surat edaran tersebut mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan berdasarkan zonasi wilayah, yakni zona merah, kuning, dan hijau.

Proses pemberian vaksin kepada hewan ternak di salah satu kandang binaan KPSP Setia Kawan di Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (25/6/2022). Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Alya Faradilla

Satuan tugas (Satgas) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran tersebut secara umum mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan berdasarkan zonasi wilayah, yakni zona merah, kuning, dan hijau.

"Secara umum, surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota di zona kuning dan merah, serta kabupaten/kota di zona kuning ke kabupaten/kota zona merah," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (19/7).

Zona merah berarti kasus PMK telah tercatat dan ditemukan di seluruh kabupaten/kota, seperti di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera.

Sementara, zona kuning seperti di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, mengindikasikan kurang dari 50% kabupaten/kota di provinsi tersebut terdeteksi PMK.