Satgas Pangan tidak tetapkan tersangka mafia minyak goreng hari ini

Satgas Pangan masih akan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Sejumlah minyak goreng kemasan milik pedagang Sukatmi di Pasar Blok A, Jakarta Selatan (27/10/2021). Foto Antara/Sihol Hasugian

Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri tidak akan menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng hari ini. Informasi Satgas Pangan bakal mengumumkan tersangka kasus mafia minyak goreng disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, saat rapat kerja dengan DPR pekan lalu.

"Belum ada (penetapan tersangka mafia minyak goreng) hari ini. Sudah ditanyakan ke Satgas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada Alinea.id, Senin (21/3).

Dedi menjelaskan, Satgas Pangan Polri masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dia belum dapat berbicara detail mengenai penetapan tersangka tersebut, termasuk ihwal data yang disebut sudah diberikan kepada Satgas Pangan.

"Mau dikoordinasikan dengan Menteri Perdagangan," ucapnya.

Bareskrim Polri dikabarkan segera menetapkan tersangka kasus penimbunan ribuan ton minyak goreng. Penimbunan itu diyakini sebagai salah satu upaya mengeruk keuntungan tatkala minyak goreng langka di pasar. Informasi penetapan tersangka ini pertama kali disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.