Update PMK, Satgas: Ternak yang terinfeksi PMK tercatat 402.604 ekor

Jenis ternak yang terpapar PMK baik yang masih terinfeksi hingga yang dipotong bersyarat mayoritas adalah ternak sapi.

Gubernur Khofifah meninjau pengobatan Hewan Ternak Sapi milik H. Bakri di Dusun Wates, Desa Kedungpring, Kec. Balongpanggang, Sabtu (7/5/2022). Foto kominfo.jatimprov.go.id

Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak masih mewabah di Indonesia. Berdasarkan data Satgas PMK per 19 Juli 2022, PMK sudah menyebar di 22 provinsi dan 264 kabupaten/kota di Indonesia.

Kumulasi ternak yang terinfeksi PMK tercatat berjumlah 402.604 ekor. 165.584 ekor diketahui sembuh, 229.790 ekor belum sembuh, dan 4.426 ekor dipotong bersyarat. Sementara, sebanyak 2.804 ekor ternak tercatat mati akibat wabah ini.

Jenis ternak yang terpapar PMK baik yang masih terinfeksi hingga yang dipotong bersyarat mayoritas adalah ternak sapi. Kemudian disusul kerbau, kambing, domba, babi, dan rusa.

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, dari pemetaan perkembangan kasus PMK, suatu wilayah yang masuk kategori zona merah didasarkan pada lebih dari 50% kabupaten/kota di provinsi tersebut masih memiliki catatan kasus PMK belum sembuh.

"Seluruh provinsi di Pulau Jawa, sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan dalam zona merah dengan sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (19/7).