Satpol PP DKI tindak tempat hiburan tetap buka saat pandemi Covid-19
Tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penanganan penyebaran coronavirus di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengusaha tempat hiburan mematuhi upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, dengan menutup sementara tempat usaha mereka. Pemprov DKI pun mengerahkan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas penutupan terhadap tempat-tempat hiburan yang bandel.
“Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan,” ujar Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).
Dia menerangkan, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan yang disampaikan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 160/SE/2020.
Dalam surat edaran itu, Pemprov DKI meminta tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota tutup pada 23 Maret-5 April 2020. Tempat hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, pub, karaoke, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.
Selain itu, semua penyelenggara industri pariwisata juga diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing.