Satpol PP kekeh sanksi warga tak pakai masker dalam mobil

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (4) c Pergub Jakarta 88/2020.

Ilustrasi. Freepik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan tetap menindak pengendara mobil yang tidak mengenakan masker sekalipun seorang diri. Alasannya, tertuang dalam prosedur berlaku.

"(Tetap ditindak) apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara. Jadi, ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri, tetap kita menggunakan masker," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, dalam kanal YouTube BNPB, Jumat (18/9).

"Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker, kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak," sambung dia.

Arifin menjelaskan, kebijakan itu termuat dalam Pasal 18 ayat (4) c Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Di dalamnya tidak ada pengecualian bagi yang seorang diri di dalam mobil yang ditumpanginya.

Bagi pelanggar, sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dikenakan sanksi progresif. Hukuman untuk pelanggaran pertama berupa kerja sosial selama sejam atau denda maksimal Rp250.000. Jika melanggar tiga kali dan seterusnya, dihukum kerja sosial empat jam atau denda paling banyak Rp1 juta.