Satu tersangka korupsi Antam dijebloskan ke penjara

Lima dari enam tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Ilustrasi. Pixabay

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tersangka Direktur Operasional dan Pengembangan PT Indonesian Coal Resource, berinisial ATY, dalam kasus tindak pidana korupsi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berkaitan dengan pembelian lahan di Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dia ditahan setelah berinisiatif mendatangi Kejagung dan sempat mangkir dalam pemanggilan kemarin (Rabu, 2/6).

"Tersangka ATY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," tuturnya, Kamis (3/6).

Menurut Leonard, masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara, berinisial MT. Dia rencananya dipanggil pada pekan depan.

"Panggilan pemeriksaan ulang sudah kita kirimkan. Kami mengimbau agar tersangka kooperatif, ya," katanya.