SE Satgas Covid-19 soal perjalanan dalam negeri masa pandemi

Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud untuk memperpanjang masa berlaku penerapan prokes.

Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencan, Doni Monardo/Foto BNPB.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021.

SE dilatarbelakangi atas tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. 

Selain itu, SE Satgas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 juga telah berakhir pada 8 Februari 2021.

Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api selama libur panjang atau libur keagamaan.