Dampak Covid-19, 4.242 pekerja rumah hiburan di Surabaya terkena PHK

Selama pandemi Covid-19 dilakukan penutupan sementara tempat hiburan di Surabaya.

Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3). Tingkat hunian hotel rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus Covid 19. Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo/nym/pd.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 terus meningkat. Di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebanyak 4.242 pekerja rumah hiburan umum terkena PHK.

"Berdasar, rapat koordinasi via teleconference dengan Dinas Pariwisata (Disparta) Surabaya, Selasa (14/4) kemarin, kurang lebih ada sekitar 4.242 karyawan rumah hiburan umum di Surabaya yang kena PHK," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, Rabu (15/4).

Sedangkan, rapat koordinasi antara Komisi D dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya sebelumnya menyampaikan baru ada delapan perusahaan yang melaporkan terkait dengan 685 karyawan yang terkena PHK atau merumahkan karyawan.

Khusnul menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan Disparta Surabaya untuk memastikan apa saja yang dilakukan selaku pembina dan penanggungjawab pelaku industri pariwisata. Misalnya rumah hiburan umum di Surabaya, seperti mal, restoran, hotel, karaoke keluarga, dan tempat hiburan malam.

Sesuai, surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya, 20 Maret 2020, lanjut dia, menginstruksikan semua rumah hiburan umum tutup sementara waktu dan diminta memberlakukan protokol-protokol kesehatan pengananan Covid-19. Tentu, ini berdampak dengan pendapatan rumah hiburan umum menurun, sehingga memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawan.