Sebulan penyidikan, berkas Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet tahap pertama atau P19 kepada Kejaksaan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). Antara Foto

Polda Metro Jaya menyatakan pemberkasan tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sudah P19. Penyerahan tahap pertama berkas tersangka Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan akan dilakukan hari ini, Kamis (8/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan penyidikan telah dilakukan selama satu bulan. Pemberkasan sudah selesai untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti.

“Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).

Menurut Argo, dalam tim penyidik telah menyertakan 32 berita acara pemeriksaan (BAP) dalam berkas yang diserahkan ke Kejaksaan. Dalam berkas tersebut juga dicantumkan saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa tim penyidik. Terlampir juga 63 barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Argo menjelaskan, apabila nantinya Kejaksaan meminta kekurangan yang harus diperbaiki, pihaknya akan segera memenuhinya. Namun, jika telah dinyatakan lengkap penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi langkah selanjutnya.