Segera disidang, Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah dipindah ke Jatim

"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara Saiful Ilah ke PN Tipikor Surabaya."

Tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas penyidikan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo itu akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara Saiful Ilah ke PN Tipikor Surabaya," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).

Selain Saiful, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Sembari menanti persidangan, ketiga tersangka akan dititipkan penahanannya di dua lokasi berbeda. Saiful Ilah ditahan di Kepolisian Daerah Surabaya, sedangkan Sunarti, Judi dan Sanadjihitu dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," kata Fikri menerangkan.