Sehari, polisi ringkus 8 penyebar hoaks Covid-19

Dua dari delapan tersangka baru hoaks Covid-19 ditahan.

Ilustrasi penangkapan penyebar hoaks Covid-19/Foto Pixabay

Polri kembali menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait coronavirus atau Covid-19. Jumlah tersangka penyebaran hoaks Covid-19 itu bertambah dari sebelumnya 22 menjadi 30 tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, delapan orang ditangkap dalam waktu satu hari karena terbukti menyebarkan hoaks Covid-19.

"Terhitung tanggal 8 Maret 2020, data yang kita peroleh ada penambahan dari 22 berkembang delapan menjadi 30," ujar Asep melalui keterangan resminya, Kamis (19/3).

Menurut Asep, delapan kasus baru tersebut tersebar di Polda Metro Jaya satu kasus, Lampung satu kasus, Kepulauan Riau satu kasus, Kalimantan Timur satu kasus, Sulawesi Selatan satu kasus, Bengkulu satu kasus, Jawa Barat satu kasus, dan Sumatera Barat satu kasus.

Dari delapan tersangka itu hanya dua orang yang dilakukan penahanan karena tidak kooperatif. "Dua ditahan di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang," urainya.