Sejak 2004, KPK eksekusi 1.064 koruptor

Para koruptor yang dieksekusi KPK berasal dari berbagai kalangan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan peserta publik hearing di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11)./ Antara Foto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, komisi antirasuah telah mengeksekusi 1.064 koruptor sejak 2004 hingga Juni 2019. Meski tak semua pihak memberi apresiasi, kehadiran KPK telah memberi dampak positif bagi perilaku korupsi di Indonesia. 

"Penilaian publik terhadap kinerja KPK bervariasi, namun faktanya menyebutkan indeks persepsi korupsi Indonesia mencatat skor 38 dan menempati urutan 89 di dunia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kendari, Kamis (7/11).

Dia menjelaskan, 1.064 koruptor yang dieksekusi terdiri dari 385 wali kota, 110 bupati, 20 gubernur, dan 255 anggota DPR dan DPRD. 

Berdasarkan data KPK pada 2004 hingga 2018, para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi berada di 22 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia. 

Selain menyeret penyelenggara negara, KPK juga memproses hukum pihak swasta sebanyak 266 orang, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, 22 orang hakim, 12 orang pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi, dan lainnya 118 orang.