Sejak Januari 2020, Bareskrim tangkap 104 tersangka hoaks Covid-19

Polisi hanya menahan 17 tersangka hoaks Covid-19.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menindak 104 tersangka penyebaran hoaks Covid-19 sejak Januari 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, tersangka penyebaran hoaks tersebut paling banyak ditangkap di bilangan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Riau.

Para tersangka dinilai terbukti menyebarkan hoaks Covid-19 di jejaring Facebook, Instagram dan Twitter.

“Sejak Januari hingga 24 November 2020 telah ditangkap 104 tersangka hoaks Covid-19. Tiga daerah paling banyak, yakni Polda Metro Jaya 14 orang, Polda Jawa Timur 12 orang dan Polda Riau sembilan orang,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Dari 104 tersangka, kata Awi, tidak semua dilakukan penahanan. Kendati demikian, Awi tidak memberikan penjelasan alasan tidak ditahannya para tersangka itu.