Sejak pandemi virus Covid-19, perlintasan WNA di Indonesia berubah

Pada Januari ada gelombang besar WNA ke luar dari Indonesia, yakni berjumlah 788.775 orang.

Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3).Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu yang menjadi pembahasan adalah laju perlintasan Warga Negara Asing (WNA) di tengah virus Covid-19.

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, pandemi Covid-19 telah membuat perubahan peta perlintasan WNA di Tanah Air. Khususnya dari  segi jumlah WNA yang masuk dari negar tetangga, sebelum dan saat pandemi ini mewabah di Tanah Air.

"Data perlintasan pada Januari 2020 Pak Ketua, yang pertama itu adalah RRT China sebesar 188 ribu, diikuti Australia 120 ribu, Singapura 130 ribu. Malaysia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Rusia 772 ribu orang," ujar Yasonna dalam pemaparannya saat RDP bersama Komisi III yang dilakukan secara virtual, Rabu (1/4).

Hal ini sejatinya hampir sama dengan peta perlintasan sebelumnya. Namun demikian, pada Januari ada gelombang besar WNA ke luar dari Indonesia, yakni berjumlah 788.775 orang. Paling tinggi dari China, yakni 195.889 orang.

Perubahan peta perlintasan juga terjadi setelah Yasonna mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dam HAM (Permenkumham) mengenai perlintasan orang asing secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.