Sekjen PA 212 jadi tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ninoy menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono./ Antara Foto

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni 212, Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar, sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard selama lebih dari 12 jam.

"Nama sesuai KTP, Bernadus Doni, sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Dia mengatakan, saat penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy, yang videonya sempat viral di dunia maya, Bernard berada di lokasi kejadian.

Argo mengaku belum mengetahui apakah penetapan tersangka terhadap Bernard, diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan. Argo akan mengkonfirmasi hal tersebut ke pada penyidik yang menangani kasus itu.