Sekolah jadi tempat isolasi pasien Covid-19: Bukan solusi, justru masalah baru

Pemprov DKI Jakarta berencana menyulap ratusan sekolah menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Namun, terjadi penolakan.

Ilustrasi sekolah jadi tempat isolasi pasien Covid-19. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan daftar sekolah yang bakal disulap menjadi tempat tinggal tenaga medis dan isolasi pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Daftar tersebut terdapat dalam surat edaran nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada 20 April 2020.

Ada dua tempat dan lima sekolah yang akan dijadikan tempat tinggal tenaga medis, dan 136 sekolah lokasi isolasi pasien Covid-19. Sekolah-sekolah itu disiapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Sekretaris DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.

Di Jakarta Barat ada 24 sekolah yang bakal dijadikan lokasi isolasi pasien Covid-19. Kemudian, Jakarta Timur ada 24 sekolah, Jakarta Pusat 36 sekolah, Jakarta Selatan 19 sekolah, Jakarta Utara 20 sekolah, dan Kepulauan Seribu 13 sekolah.

Untuk tenaga medis, disiapkan dua tempat dan lima sekolah. Dua tempat, selain sekolah bagi tenaga medis ialah Rumah Dinas Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (P3PAUD dan Dikmas) di Jakarta Barat dan Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (P2KPTK2) di Jakarta Timur.

Melalui keterangan resmi yang diterima reporter Alinea.id, Kepada Subbagian Humas Kerjasama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni mengatakan, Dinas Pendidikan memperhatikan beberapa masukan dan usulan dari kelurahan dan kecamatan.