Selama Januari, 38.519 orang Jakarta ditindak karena abai gunakan masker

Di mana 38.073 orang di antaranya, menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Alinea.id/Marselinus Gual.

Untuk mengantispasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 varian Omricon yang makin meningkat, kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha kembali dimasifkan. 

Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakan masker di Jakarta. Di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, mengimbau kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," terang Arifin dalam keterangan tertulisnya Jumat (4/2).

Selain itu, pengawasan terhadap agen komersial juga akan ditingkatkan. Pada Januari 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap 6.962 usaha jasa makanan (kafe, rumah makan, kafetaria). Di mana 356 usaha ditangani dengan total denda Rp10.500.000.