Selundupkan BBM subsidi hingga untung Rp4 miliar, 12 orang ditahan

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka penyelundupan BBM subsidi di Pati.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kanan) dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (kedua dari kiri). Dok Polda Jateng.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara ini sebagai kasus yang terbesar sepanjang 2022. Sepanjang tahun ini, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Agus dalam keterangan, Selasa (24/5).

Agus menyampaikan, TKP pertama di sebuah gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya, dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Petugas mengamankan mobil heli yang digunakan sebagai pengangkut BBM dan telah dimodifikasi. Mobil ini dari TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.