sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selundupkan BBM subsidi hingga untung Rp4 miliar, 12 orang ditahan

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka penyelundupan BBM subsidi di Pati.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 24 Mei 2022 16:45 WIB
Selundupkan BBM subsidi hingga untung Rp4 miliar, 12 orang ditahan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara ini sebagai kasus yang terbesar sepanjang 2022. Sepanjang tahun ini, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Agus dalam keterangan, Selasa (24/5).

Agus menyampaikan, TKP pertama di sebuah gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya, dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Petugas mengamankan mobil heli yang digunakan sebagai pengangkut BBM dan telah dimodifikasi. Mobil ini dari TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ucapnya.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut lalu dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000-Rp11.000 per liternya. 

Sponsored

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut. Adapun para tersangka yang ditangkap, yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak 2021 hingga sekarang. Polisi memperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 milyar.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," ucapnya.

Atas perbuatannya dalam penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 milyar.

Berita Lainnya
×
tekid