Seluruh fasyankes wajib terapkan rekam medis elektronik, paling lambat 31 Desember 2023

Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022.

Ilustrasi rekam medis elektronik. Freepik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mengubah format rekam medis pasien menjadi elektronik. Transformasi ini setelat-telatnya dilaksanakan pada 31 Desember 2023.

Kebijakan rekam medis elektronik (RME), terang Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 269/Menkes/Per/III/2008.

"Seluruh fasyankes di Indonesia wajib memiliki sistem elektronik maupun menyelenggarakannya dengan mengikuti standar variable dan metadata, di antaranya definisi, format, dan kodifikasi termasuk protokol pertukaran data yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujarnya dalam telekonferensi pers, Jumat (9/9).

"Tahun ini, kita akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nanti, bisa diketahui faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada levelnya dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini," imbuhnya.

Setiaji mengklaim, sedikitnya ada 4 manfaat dari penerapan RME. Pertama, meningkatkan kualitas layanan lantaran rekam medis berbentuk digital. Kemudian, memberikan efisiensi biaya, waktu, dan tenaga.