Seluruh jadwal sidang pembunuhan berencana Brigadir J ditunda

Ketiga terdakwa itu adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ilustrasi PN Jaksel. Foto: Robi Alinea

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  menunda semua persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J) dan perintangan penyidikannya hingga pekan selanjutnya.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW. Alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali yang dimulai pada 15-16 November 2022.

"Jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sampai Jumat 18 November 2022 ditunda ke hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 sampai Jumat 26 November 2022," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/11) malam.

Sebagai informasi, persidangan Sambo cs seharusnya dimulai pada pekan depan, yakni Senin, (14/11). Tiga terdakwa hadir langsung dalam persidangan ini.

Ketiga terdakwa itu adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sementara, agenda persidangan melakukan pemeriksaan saksi.