Sembilan jaksa kawal kasus Doni Salmanan

Sembilan jaksa tersebut akan menjadi penuntut dalam persidangan crazy rich Bandung, Doni Salmanan.

Doni Salmanan. Dok Instagram/@donisalmanan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersangka Doni Salmanan. Sebagaimana diketahui, crazy rich Bandung itu merupakan tersangka dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16). Nantinya, mereka akan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. 

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap I," katanya dalam keterangannya, Rabu (9/3).  

Menurutnya, JPU juga akan memberikan petunjuk atas aset-aset sitaan dari Doni Salmanan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.  

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi yang terdiri dari 18 saksi dan delapan saksi ahli. Secara rinci ada dua saksi ahli di bidang bahasa, dua saksi ahli di bidang ITE, tiga saksi ahli di bidang pidana, dan seorang saksi di bidang investasi.