Sempat buron, Amiril dan Andreau menyerahkan diri ke KPK

Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Setelah rampung Amiril dan Andreau langsung ditahan secara paksa.

Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta bersama Ali Mochtar Ngabalin. Foto Instagram Andreau Pribadi Misanta.

Pihak swasta yang menjadi tersangka, Amiril Mukminin (AM), dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misanta (APM) menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sempat dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (25/11) dini hari.

Amiril dan Andreau bersama Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), dan empat orang lainnya terjerat kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka, APM selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (26/11).

Ali menjelaskan, saat ini kedua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik lembaga antisuap. Nantinya, usai rampung Amiril dan Andreau langsung ditahan secara paksa.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya, pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujarnya.