Sengketa aset, Pemkot Serang diimbau tak parsial baca UU

Ulum menilai, pemkab berwenang menentukan aset mana saja yang hendak dilimpahkan.

Dinas Sosial Kota Serang mengontrak ruko sebagai kantor di Jalan Lingkar Selatan, Kota Serang, Banten. Google Street View

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, diminta membaca Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang secara utuh. Jangan parsial.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyarankan, dewan dan Pemkot Serang turut memperhatikan amanat Pasal 13 ayat (7) huruf a terkait pelimpahan aset. Bukan sebatas menyoroti Pasal 13 ayat (3).

"Pasal 13 ayat (7) poin a itu jelas dinyatakan, sebagian aset yang dimiliki atau dikuasai, sebagian diserahkan ke  Kota Serang. Sebagian (aset dilimpahkan). Bukan seluruh. Itu yang harus jadi catatan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

DPRD Kota Serang membentuk panitia khusus (pansus). Untuk membantu pemkot mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan aset yang dikuasainya.

Berdasarkan catatan dewan, sebanyak 227 aset belum diserahkan ke pemkot. Nilainya RP2,3 miliar.