sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sengketa aset, Pemkot Serang diimbau tak parsial baca UU

Ulum menilai, pemkab berwenang menentukan aset mana saja yang hendak dilimpahkan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 17 Feb 2020 17:09 WIB
Sengketa aset, Pemkot Serang diimbau tak parsial baca UU

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, diminta membaca Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang secara utuh. Jangan parsial.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyarankan, dewan dan Pemkot Serang turut memperhatikan amanat Pasal 13 ayat (7) huruf a terkait pelimpahan aset. Bukan sebatas menyoroti Pasal 13 ayat (3).

"Pasal 13 ayat (7) poin a itu jelas dinyatakan, sebagian aset yang dimiliki atau dikuasai, sebagian diserahkan ke  Kota Serang. Sebagian (aset dilimpahkan). Bukan seluruh. Itu yang harus jadi catatan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

DPRD Kota Serang membentuk panitia khusus (pansus). Untuk membantu pemkot mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan aset yang dikuasainya.

Berdasarkan catatan dewan, sebanyak 227 aset belum diserahkan ke pemkot. Nilainya RP2,3 miliar.

Sementara, Ulum menerangkan, Pemkab Serang telah melakukan dua tahap penyerahan. Jumlahnya mencapai 97 persen.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang ini menambahkan, pemkab tak wajib menyerahkan seluruh asetnya. Termasuk gedung pusat pemerintahan. Macam Pendopo Bupati, gedung DPRD, dan beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di sekitar Alun-alun Kota Serang.

"(Terkait aset yang hendak dilimpahkan) terserah Kabupaten Serang. Mana yang mau diserahkan, mana yang enggak," tutur dia.

Sponsored

Dirinya yakin, keputusan Pemkab Serang yang menyerahkan sebagian asetnya tak menyalahi aturan. Pun diklaim takkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Karena kita belum punya kantor sendiri," ucap Ulum.

Lantaran belum menerima aset dari pemkab, lima OPD Pemkot Serang terpaksa mengontrak rumah toko (ruko) dan menempati gedung eks puskesmas untuk kantor. Sebanyak sembilan OPD lain, menempati bangunan taklayak dan rawan ambruk.

Berita Lainnya
×
tekid