Kemenkumham minta sengketa merek diselesaikan lewat jalur hukum

Para pihak yang bersengketa diimbau agar tak lagi melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar koridor hukum.

Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Pixabay

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) meminta sengketa atas persoalan merek semestinya diselesaikan melalui proses hukum. Untuk itu, para pihak yang bersengketa diimbau agar tak lagi melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar koridor hukum yang berlaku. 

"Tidak bisa (bertindak sendiri). Sengketa diselesaikan melalui proses hukum," kata Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemkumham, Ronald Lumbuan melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (9/10). 

Ronald menerangkan, setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat ini penting sebagai hak alas bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa.

"Itulah alas hak bagi seseorang untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke penyidik Polri atau kepada kami Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa," ujarnya. 

Dalam persoalan sengketa merek, Ronald menuturkan, pihak yang mengklaim suatu merek harus mampu menunjukkan sertifikat merek. Dalam sertifikat tersebut akan terungkap klasifikasi merek yang disengketakan.